Minggu, 11 Februari 2018

Sejarah Radio Benpas Kabupaten Subang

Hari ini kita bahas Radio tertua di Kabupaten Subang yaitu Radio Benpas 98,2 FM Radiona Urang Subang yang akan berulang tahun yang ke 52 di tahun ini yng berlokasi di Jalan S. Parman. Berdirinya atau operasionalnya Radio Benpas (Benteng Pancasila),  diprakarsai oleh Dan Dim 0605 Subang, yang pada saat itu sedang giat-giatnya mengikis habis ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Saat itu, radio siaran dianggap sebagai media komunikasi massa yang ampuh untuk menjangkau pelosok Kabupaten Subang dalam upaya menyebarluaskan berbagai informasi dan penerangan, demi tegaknya Pancasila.

Radio Benpas berdiri pada tanggal 21 Juli 1966, dengan nama Radio Amatir Kodim 0605 Subang  berdasarkan ST Dan Dim 0605 Subang, Nomor : 212-P3/ 7/ 1966 yang kemudian disusul dengan ST Dan Dim 0605 Subang, Nomor : 261 tanggal 19 Juli 1966. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Letkol R. Otje Abdullah Ahmad atau yang lebih dikenal Letkol Otje Djundjunan yang juga selaku Ketua Pelaksana Pepelrada DT. II Subang. Berikut saya informasikan Perjalanan radio benpas sampai sekakarang :



  Dalam perjalanannya, Radio Amatir Kodim 0605 Subang, mengalami beberapa kali pergantian nama.
  Bulan September 1966, menjadi Radio Operasi Mental Pancasila Kodim 0605 Subang, dengan Kepala Studio, Peltu Tjurigo;
  Tanggal 29 Agustus 1968, berdasarkan SK. Gubernur Nomor : 201/ Humas/ SK/ 68, menjadi RRI Persiapan Studio Subang, dengan Kepala Studio, R.A. Soemantro (Kepala Sub Dolog Subang);, ditandai dengan penyerahan dari Kodim 0605 Subang kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Subang, dengan Kepala Studio, Mayor Endang Soekarna;
  Tanggal 26 Agustus 1970, berdasarkan SK DPRGR tingkat II Subang, Nomor : 01/ SK/ DPRD/ 1970, menjadi Studio Benteng Pancasila;
  Tanggal 29 Pebruari 1984, berdarakan Peraturan Daerah Tingkat II Subang, Nomor : 188.342/ 03/ Hk-DPRD/ Tahun 1984, diusulkan menjadi Dinas Radio Daerah. Pada saat itu Kepala Studio, Drs. Yanda Ruchendi;
  Tanggal 3 Mei 1986, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat, Nomor : 188.84/ 2732/ Huk, Peraturan Daerah Dinas Radio Daerah tidak dapat disyahkan;
  Tanggal 31 Maret 1989, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, Nomor :
 Tanggal 16 Januari 1991, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Ii Subang, Radio Siaran Pemerintah Daerah-Studio Benteng Pancasila Tingkat Ii Subang Digabungkan dengan Bagian Humas Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat II Subang;
  Berdasarkan Peraturan Daerah Nomer: 1 Taun 1993 Pasal 35 Ayat 1, Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Setwilda Tingkat II Subang Dan Setwan Daerah Tingkat II Subang tanggal 22 Februari 1993 menetapkan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rspd) Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
  Tanggal 13 Juni 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dan Peraturan Bupati Suban, Nomir : 11 Tahun 2008, sejak tanggal 17 Juli 2008, Radio Benpas ditetapkan sebagai salah satu UPTD pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.



Itu sekilas informasi tentang Radio Benpas Subang, Saya sendiri salah satu penyiar Non PNS di UPTD Radio Benpas dari tahun 2006, awal mula bergabung karena waktu itu ada acara radio goes to school saya perwakilan dari SMA Negeri 2 Subang untuk menjadi bintang tamu di acara Dunia Remaja. Dan karena ketertarikan dan menjadi hobby akhirnya sampai tahun ini saya menjadi bagian keluarga besar Radio Benpas Subang.  klik link dibawah untuk Video bagaimana proses produksi siaran radio itu.....


Terima Kasih,,,,