Hari ini kita bahas Radio tertua di Kabupaten Subang yaitu Radio Benpas 98,2 FM Radiona Urang Subang yang akan berulang tahun yang ke 52 di tahun ini yng berlokasi di Jalan S. Parman. Berdirinya atau operasionalnya Radio Benpas (Benteng
Pancasila), diprakarsai oleh Dan Dim
0605 Subang, yang pada saat itu sedang giat-giatnya mengikis habis ideologi
Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat itu, radio siaran dianggap sebagai media komunikasi
massa yang ampuh untuk menjangkau pelosok Kabupaten Subang dalam upaya
menyebarluaskan berbagai informasi dan penerangan, demi tegaknya Pancasila.
Radio Benpas berdiri pada tanggal 21 Juli 1966, dengan nama
Radio Amatir Kodim 0605 Subang
berdasarkan ST Dan Dim 0605 Subang, Nomor : 212-P3/ 7/ 1966 yang
kemudian disusul dengan ST Dan Dim 0605 Subang, Nomor : 261 tanggal 19 Juli
1966. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Letkol R. Otje Abdullah Ahmad atau
yang lebih dikenal Letkol Otje Djundjunan yang juga selaku Ketua Pelaksana
Pepelrada DT. II Subang. Berikut saya informasikan Perjalanan radio benpas sampai sekakarang :
Dalam
perjalanannya, Radio Amatir Kodim 0605 Subang, mengalami beberapa kali
pergantian nama.
Bulan
September 1966, menjadi Radio Operasi Mental Pancasila Kodim 0605 Subang,
dengan Kepala Studio, Peltu Tjurigo;
Tanggal
29 Agustus 1968, berdasarkan SK. Gubernur Nomor : 201/ Humas/ SK/ 68, menjadi
RRI Persiapan Studio Subang, dengan Kepala Studio, R.A. Soemantro (Kepala Sub
Dolog Subang);, ditandai dengan penyerahan dari Kodim 0605 Subang kepada
Pemerintah Daerah Tingkat II Subang, dengan Kepala Studio, Mayor Endang Soekarna;
Tanggal
26 Agustus 1970, berdasarkan SK DPRGR tingkat II Subang, Nomor : 01/ SK/ DPRD/
1970, menjadi Studio Benteng Pancasila;
Tanggal
29 Pebruari 1984, berdarakan Peraturan Daerah Tingkat II Subang, Nomor :
188.342/ 03/ Hk-DPRD/ Tahun 1984, diusulkan menjadi Dinas Radio Daerah. Pada
saat itu Kepala Studio, Drs. Yanda Ruchendi;
Tanggal
3 Mei 1986, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat, Nomor : 188.84/ 2732/ Huk,
Peraturan Daerah Dinas Radio Daerah tidak dapat disyahkan;
Tanggal
31 Maret 1989, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, Nomor :
Tanggal
16 Januari 1991, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Ii
Subang, Radio Siaran Pemerintah Daerah-Studio Benteng Pancasila Tingkat Ii
Subang Digabungkan dengan Bagian Humas Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat II
Subang;
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomer: 1 Taun 1993 Pasal 35 Ayat 1, Mengenai Organisasi Dan
Tata Kerja Setwilda Tingkat II Subang Dan Setwan Daerah Tingkat II Subang
tanggal 22 Februari 1993 menetapkan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah
(Rspd) Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
Tanggal
13 Juni 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor : 7 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Subang dan Peraturan Bupati Suban, Nomir : 11 Tahun 2008, sejak
tanggal 17 Juli 2008, Radio Benpas ditetapkan sebagai salah satu UPTD pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.
Terima Kasih,,,,